STANDAR OPERATIONAL PROCEDURE (SOP) PEMBELAJARAN KENORMALAN BARU MASA PANDEMI COVID-19 DI SMK YMA MEGAMENDUNG

Sekolah memastikan keadaan lingkungan sekolah dalam keadaan bersih dan sehat, antara lain :
1. Sekolah menyiapkan titik tempat penurunan dan penjemputan peserta didik dengan memaksimalkan tidak terjadi penumpukan;
2. Pintu utama gedung terdapat sanitasi tempat cuci tangan dengan air mengalir berserta sabun tangan (hand shoap);
3. Menyiapkan alat pengukur suhu tubuh diPintu Utama masuk Gedung;
4. Menyiapkan cadangan masker, jika terdapat peserta didik atau pendidik tidak membawa masker/masker rusak;
5. Mengatur tempat duduk siswa di setiap kelas dengan jarak minimal 1,5 m;
6. Menjaga kebersihan gagang pintu, kebersihan keyboard, kebersihan komputer, kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfeksi setiap hari, termasuk lingkungan sekolah;
7. Tidak membuka kantin sekolah, dan menganjurkan peserta didik untuk membawa makanan dari rumah;
8. Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul;
9. Sekolah menyiapkan dukungan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan tenaga kesehatan;
10. Sekolah menyiapkan kotak sampah khusus untuk pembuangan masker bekas, dan memusnahkannya segera setiap hari;
11. sekolah membuat jadwal pembelajaran dengan menggunakan sistem shift dengan durasi jam belajar paling lama 4,5 jam tanpa istirahat.
12. Untuk kegiatan upacara bendera, olah raga, dan ekstrakurikuler sementara waktu di tiadakan.

Peserta didik/ Siswa memastikan standar kesiapan dalam rangka mengikuti pembelajaran di sekolah, antara lain :
1. Peserta didik dalam keadaan sehat, jika mempunyai penyakit seperti obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah;
2. Sebelum berangkat sekolah untuk sarapan pagi teriebih dahulu agar kondisi badan tetap stabil;
3. Membawa dan selalu menggunakan masker serta hand sanitizer;
4. Tidak menggunakan jam tangan atau perhiasan;
5. Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah;
6. Membawa buku, perlengkapan/alat tulis sendiri menghindari meminjam pada Teman.
7. Menggunakan Masker dan Membawa cadangan masker.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan memastikan standar kesiapan dalam rangka mengikuti pembelajaran di sekolah, antara lain :
1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam keadaan sehat, Jika mempunyai penyakit seperti obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah;
Sebelum berangkat sekolah untuk sarapan pagi terlebih dahulu agar kondisi badan tetap stabil;
2. Membawa dan selalu menggunakan masker serta hand sanitizer;
3. Tidak menggunakan jam tangan atau perhiasan;
4. Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah;

Standar operasional yang harus dijalankan peserta didik mulai keberangkatan dari rumah ke sekolah sampai dengan kembali ke rumah, antara lain :
1. Orang tua/wali memastikan putra/putri nya berangkat dari rumah menuju ke sekolah dalam keadaan sehat;
2. Berangkat lebih awal untuk menghindari jam sibuk dengan tetap menggunakan masker;
3. Transportasi yang digunakan menjamin terlaksananya standar protokol kesehatan;
4. Hindari naik kendaraan umum yang sudah banyak penumpang, yang memiliki kendaraan pribadi disarankan berangkat ke sekolah diantar oleh orang tua/wali;
5. Sampai di sekolah berhenti pada titik penurunan siswa dan tidak menumpuk;
6. Dipintu gerbang sekolah peserta didik sebelum masuk ke dalam kelas diukur suhu tubuh oleh petugas kesehatan, kemudian mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir yang telah di sediakan sekolah, kemudian masuk ke dalam kelas dengan tetap menjaga jarak’.
7. Mengikuti proses belajar di dalam kelas dengan tetap menjaga jarak kursi minimal 1,5 meter dan protokol kesehatan;
8. Peserta didik tidak diperkenankan meminjam alat tulis/belajar sesama teman di kelas;
9. Selesai pembelajaran, peserta didik keluar kelas dan kembali mencuci tangan pakai sabun di air mengalir;
10. Peserta didik menuju titik penjemputan/pulang menuju ke rumah dengan kendaraan umum ataupun di jemput oleh orang tua/wali dengan tetap menjaga jarak;
11. Sampai dirumah segera membuka sepatu sebelum masuk ke dalam rumah;
12. Semprotkan diinfektan pada barang-barang yang dibawa;
13. Langsung mencuci tangan dan cuci kaki pakai sabun di air mengalir;
14. Membuka pakaian sekolah dan langsung masukkan ke tempat cucian pakaian kotor;
15. Jangan menyentuh benda apapun sesampai dirumah;
16. Jangan langsung beristirahat, segera mandi dengan sabun;
17.Kembali berpakaian yang bersih dan melanjutkan aktivitas dirumah, makan, beribadah, belajar dan beristirahat.

Materi Produk Kreatif dan Kewirausahaan Kelas XI

KONSEP BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN

Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah individu atau organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan keuntungan. Secara historis kata bisnis dari Bahasa Inggris business, atau dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Sibuk diartikan dengan sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Dalam sistem perekonomian kapitalis, di mana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan keuntungan dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau modal yang mereka berikan. Namun demikian, tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistis, di mana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.

Untuk Lengkap nya ada dalam Modul di bawah ini :

LK-2. Layanan Usaha

Untuk Tugas Nya silahkan buka pada Link  di bawah Ini :

https://forms.gle/9gifJSQCemo9A4NJA

 

Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru

SMK YMA Megamendung saat ini sudah membuka pendaftaran Peserta Didik baru untuk tahun

Pelajaran 2020 – 2021

dengan Prosedur Sebagai berikut :

  1. Melakukan Pendaftaran dan Membayar biaya administrasi Sebesar Rp. 100.000
  2. Waktu Pendaftaran : Gelombang  I : 01 Februari 2020 s/d 30 April 2020
  3. Waktu Pendaftran  : Gelombang II : 01 Mei 2020 – s/d 30 Juni 2020
  4. Waktu Pedaftaran : Gelombang III : 01 – 30 Juli 2020
  5. Melaksanakan daftar Ulang dengan menyerahkan formulir Pendaftaran yang telah di isi dan di tanda tangani
  6. Menyerahkan Foto Koppy Nomor Induk Siswa Nasional ( NINSN)
  7. Untuk informasi lengkap nya dapat langsung menghubungi panitia penerimaan peserta didik baru 2020-2021

Ayo Segera mendaftarkan diri untuk bergabung bersama kami,  secepat nya karna Quota kami terbatas !!! 

 

Untuk Informasi Lebih lanjut dapat menghubungi Panitia PPDB 2020-2021 :

Sekretariat : Kampus 1 SMK YMA Megamendung

Nara Hubung / Contact Person :

  • Reshky Permana, S.E ( 08787 7484 4237 )
  • R. Wilda Uswatun Hasanah, S.Pd ( 0857 1010 5270 )
  • Dra Yuli KD ( 0813 8170 8521 )
  • Yunita Wulandari, S.S ( 0813 8315 1142 )

SK. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Jalan Jenderal Sudirman Gedung E Lantai 5 Komplek Kemdikbud Senayan, Jakarta 10270 Telepon/Faksimile: (021) 5725613
Laman: www.dikdasmen.kemdikbud.go.id

PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR: 07/D.D5/KK/2018 TENTANG
STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)/ MADRASAH ALIYAH KEJURUAN (MAK)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMK/MAK penetapan jenis program pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dalam bentuk bidang/ program/ kompetensi keahlian mempertimbangkan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. bahwa telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian SMK/MAK yang berakibat pada perubahan Struktur Kurikulum SMK/MAK yang saat ini berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana

telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMK/MAK;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1868);
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953);

10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954);
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);
13. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 2018 Tahun 2018 tentang Spektrum Keahlian SMK/MAK.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN (MAK).

KESATU : Menetapkan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang memuat Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan, dan Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri atas Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian serta alokasi waktu untuk tiap mata pelajaran sebagaimana pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
KEDUA : Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/ MAK;
KETIGA : Perangkat pembelajaran lainnya yang meliputi antara lain:
1. Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
2. Contoh Silabus;
3. Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); dan
4. Kelompok kompetensi yang dapat dilakukan sertifikasi kompetensi;
akan diatur oleh Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
KEEMPAT : Dengan ditetapkannya peraturan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

STRUKTUR_Perdirjen_07_2018_OK_rev-dikonversi

 

SK. Peraturan Dirjen SMK

SK. Peraturan Dirjen

KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR MATA PELAJARAN MUATAN NASIONAL (A), MUATAN KEWILAYAHAN (B), DASAR BIDANG KEAHLIAN (C1), DASAR PROGRAM KEAHLIAN (C2) DAN KOMPETENSI KEAHLIAN (C3)

Perdirjen 464 tahun 2018

KI-KD Mata Pelajaran Muatan Nasional A

Muatan Nasional_A

KI-KD Mata Pelajaran Kewilayahan

Muatan Kewilayahan_B

KI-KD Usaha Perjalanan Wisata (UPW)

8_1_1 UPW

KI-KD Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran (OTKP)

7_2_1 OTKP

KI-KD Bisnis Daring dan Pemasaran ( BDP )

7_1_1 BDP

error: Content is protected !!